Sepuluh tahun sudah usia KDKM ITS yang dirumuskan forum MUBES III guna menjadi sebuah dasar organisasi di KM ITS. Namun seiring dengan perubahan keadaan sosial, kebutuhan dan tuntutan zaman, maka dinamika kebutuhan organisasi juga semakin bertambah dan bisa berubah. Inilah realita yang terjadi dalam tubuh KM ITS. Sepuluh tahun terakhir ini pula banyak sekali permasalahan yang muncul antar lembaga di KM ITS. Namun kondisinya, KDKM ITS produk MUBES III yang diharapkan dapat memecahkan persoalan–persoalan yang muncul dalam dinamika organisasi mahasiswa ITS saat ini sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Catatan penting evaluasi KDKM ITS produk MUBES III adalah sebagai berikut :
Pertama, realita HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) terbukti sudah tidak relevan lagi dengan fungsinya sesuai pasal 10 MUBES III, yakni ranah keprofesian. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyelenggaraan kegiatan minat bakat, baik di dalam maupun di luar jurusan, seperti lomba fotografi, lomba musik, dan lain sebagainya. Padahal jelas bahwa ranah event minat bakat dan keolahragaan adalah milik LMB beserta UKM yang ada, maka jelas-jelas bahwa HMJ menyalahi aturan pada MUBES III. Karena hal ini terjadi pada tidak sedikit HMJ di ITS, maka perlu dirumuskan lagi bagaimana peraturan yang seharusnya berlaku di ITS nanti, namun tetap sesuai kebutuhan.
Kedua, ditemukan ketidakrelevanan dan ketidakkonsistenan hukum terjadi pada LMF (Lembaga Mahasiswa Fakultas). LMF merupakan lembaga bentukan dari HMJ melalui FHMJ (Forum Himpunan Mahasiswa Jurusan). Walau secara struktural tidak ditunjukkan adanya garis hubungan dengan BEM ITS, namun secara fungsional ditulis pada Mubes III Bagian Ketiga BAB V, bahwa tugas dan wewenang LMF melakukan pemberdayaan di bidang keprofesian dan menguatkan daya dukung terhadap BEM ITS. Hal ini jelas terdapat ketidakkonsistenan hukum, maka perlu diadakan revisi pada MUBES III tentang bab ini.
Ketiga, tentang legislatif yang ada di KM ITS. Legislatif mempunyai peran yang cukup penting sebagai aspirator maupun kontroller terhadap eksekutif. Akan tetapi realita yang ada adalah peran dari LM jurusan tidak ada, kurang menjalankan fungsi yang semestinya, misal jaring aspirasi pada mahasiswa jurusan, sehingga membuat keberadaannya tidak dapat dirasakan. Terlebih ada pula beberapa himpunan yang tidak memiliki fungsi legislasi. Lantas bagaimana seharusnya peran tersebut dapat di jalankan sebagaimana mestinya dengan baik? Haruskah ada keberadaan di tiap tingkat jurusan?
Keempat, tentang unit kerohanian di ITS. Karena adanya kebutuhan akan penanaman spiritualitas pada saat proses kaderisasi dalam menanamkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME, maka dibutuhkan suatu media yang memfasilitasi kebutuhan tersebut. Unit Kegiatan Kerohanian lah yang dirasa dapat dengan baik melakukannya. Akan tetapi pada kenyataannya UKK tidak termasuk dalam KM ITS sehingga tidak dapat bergabung untuk membantu. Karena secara umum definisi ormawa adalah organisasi yang dijalankan mahasiswa untuk mengelola mahasiswa juga, maka UK Kerohanian juga dianggap layak untuk bergabung dengan organisasi kemahasiswaan yang lain di KM ITS.
Kelima, menilik pada kondisi kaderisasi di ITS yang masih tidak ada standardisasi, maka muncul usulan tentang Hukum Kaderisasi perlu distandarkan. Adanya hukum yang standar tentang kaderisasi, diharapkan nantinya bisa menjadi pedoman dan batasan bagi semua jurusan di ITS dalam menjalankan fungsi kaderisasi pada mahasiswanya. Adanya standarisasi, diharapkan tidak lagi ada tindak kekerasan kultural, judge boikoter, dan perdebatan konsep yang setiap tahun berbeda-beda.
Keresahan KM ITS diatas sudah berlangsung 10 tahun lamanya sejak tahun 2001. Dirasa sangat perlu dilakukan perubahan dalam KM ITS terutama pada acuan hukumnya yang dalam hal ini kita kenal KDKM ITS. Maka, MUBES IV ini merupakan solusi menjawab kebutuhan dan menertibkan KM ITS agar tercipta kestabilan di organisasi KM ITS.
Namun realitanya membangun kesadaran bersama akan pentingnya gerakan perubahan bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Bermula pada tahun 2004 pertama kali diwacanakan untuk mengamandemen KDKM ITS, seakan hanya menjadi wacana dan tidak ada langkah strategis yang dilakukan. Kondisi yang semakin berlarut-larut semakin menambah kejenuhan dalam KM-ITS. Sehingga pada tahun 2008 kembali terjadi inisiasi untuk mengkaji KDKM ITS. Kali ini inisiasi muncul dari MUSMA yang merekomendasikan kepada BEM ITS 2008/2009 untuk membentuk Tim Pengkaji MUBES III. Namun kenyataannya hasil dari tim pengkaji MUBES III belum begitu optimal. Sehingga kondisi serupa berlanjut di tahun berikutnya. Berbagai acara forum diskusi mengenai kondisi KM ITS sudah sering dilakukan. Alhasil Pada tahun 2009, forum diskusi inisiasi BEM ITS: Ngorbits (Ngobrol Bareng ITS) merekomendasikan kepada BEM ITS 2009/2010 untuk membuat Kepres (Keputusan Presiden) tentang pembentuk FKHM3 (Forum Kajian Hasil MUBES III ITS) yang bertugas mengkaji hasil MUBES III untuk kemudian hasil kajiannya dibahas di MUSMA. Ini merupakan titik awal gerakan strategis yang optimal untuk perubahan KM ITS. Seiring kemajuan FKHM3 yang menemukan banyak ketidak relevanan MUBES III yang dipaparkan di MUSMA pada 13 Februari 2010, seakan mengembalikan optimisme KM ITS untuk segera melakukan perubahan. Maka pada momentum itu disepakati MUSMA merekomendasikan ke Kongres (forum tertinggi ormawa) untuk segera diadakan MUBES IV untuk menjawab keresahan selama ini. Syarat terlaksananya MUBES IV adalah adanya kesepakatan yang dihasilkan oleh forum tertinggi di ormawa dan non ormawa. Pada akhir tahun 2010 MUSTA (forum tertinggi non ormawa) juga menghasilkan kesepakatan yang sama dengan ormawa untuk segera dilaksanakan MUBES IV. Dengan berdasarkan Kongres dan MUSTA maka KM ITS sepakat untuk mengadakan MUBES IV.
Titik terang harapan mulai terjawab. Gerakan menuju MUBES IV semakin masif dilakukan. Langkah-langkah teknis dan strategis mulai dipersiapkan. Baik dari panitia pengarah (Tim Ad Hoc MUBES IV), Tim Pengawal, OC MUBES IV hingga arahan kewajiban masing-masing elemen KM ITS untuk MUBES IV sudah disiapkan. Sehingga tertanggal 27 Januari 2011 terbentuklah Tim Ad Hoc MUBES IV yang bertugas mengkaji dan menyusun draft MUBES IV. Tertanggal 27 Januari 2011 pula seluruh elemen KM ITS disibukkan dengan pengkajian MUBES III. Jaring aspirasi, mendatangkan saksi sejarah hingga FORBES (Forum Bersama) marak di dilakukan di KM ITS sebagai sarana penunjang penyusunan draft MUBES IV oleh Tim Ad Hoc. Kurang lebih 5 bulan lamanya Tim Ad Hoc menyusun draft MUBES IV untuk KM ITS. Penantian itu akhirnya sudah di depan mata. Puncak harapan itu terlaksana. Di Villa Nusantara, Tretes tanggal 26-30 Juni 2011 MUBES IV terlaksana. Berdasarkan fungsi hasil yang optimal maka disepakati MUBES IV dilanjutkan di Pusdiklat Hanudnas, Kenjeran pada 9–11 September 2011 hingga selesai dan menghasilkan Ketetapan MUBES IV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar